
APA SYARAT UNTUK BISA MENJADI CALON JAMAAH HAJI PLUS & UMRAH SEKALIGUS MENJADI AGEN PERWAKILAN HAJI PLUS & UMRAH di TEMPAT ANDA?
Caranya sangat mudah, PUNYA NIAT YANG KUAT untuk menunaikan Ibadah Haji dan Umrah serta membayar uang muka Umrah sebesar Rp 3,5 juta atau uang muka Haji Plus sebesar Rp 5 juta untuk memperkuat niat kita untuk menunaikan Ibadah Haji atau Umrah, dimana uang muka ini untuk mengurangi biaya Umrah atau Haji plus
INGAT HADITS NABI MUHAMMAD SAW :
“Allah akan mengganti semua biaya yang dikeluarkan untuk Umroh atau Haji “…. ( Hadits Riwayat Baihaqqi )
“Menjadi Tamu Allah, doanya dikabulkan dan dosanya diampuni”… ( Hadits Riwayat Ibnu Majjah )
Setelah menyetorkan uang muka untuk Haji atau Umrah, maka kita akan langsung mendapatkan 2 manfaat yang tidak didapatkan di Tempat / Biro lain, yaitu :
- Fasilitas Langsung
- Lisensi Hak Usaha
1. Fasilitas Langsung
Sebagai Mitra Resmi Perusahaan, maka kita mempunyai Hak sebagai berikut :
- Terdaftar sebagai calon jamaah Umrah / Haji plus ( sesuai uang muka yang telah kita setorkan)
- Asuransi Megalife Syariah : Usia 6 - 17.tahun meninggal biasa mendapat santunan Rp 3 juta dan kecelakaan mendapat santunan Rp 30 juta, Usia 18 - 60 tahun meninggal biasa mendapat santunan Rp 5 juta dan kecelakaan mendapat santunan Rp 50 juta, Usia 61 - 65 tahun meninggal biasa mendapat santunan Rp 2 juta dan kecelakaan mendapat santunan Rp 20 juta, dapat diperpanjang dengan menambah biaya Rp 100.000/tahun.
- Voucher keberangkatan Umrah senilai US$ 350 atau Haji senilai US$ 500, dimana voucher tersebut akan menjadi pengurang biaya Umrah atau Haji saat kita akan melunasi sisa pembayarannya ( Voucher bisa digunakan oleh orang lain / dipindah tangankan tetapi hak usaha tidak hilang ) TANPA BATAS WAKTU
- ID Card dan Pasword untuk akses perkembangan usaha di Internet
- Souvenir cantik berupa Mukena atau Baju Koko ( Boleh Pilih )
- Mengikuti Manasik dwi mingguan, training, kegiatan lainnya
2. Lisensi Hak Usaha
Dengan Hak Usaha ini, mitra dapat menjalankan dan mengembangkan usaha agen perwakilan Haji Plus dan Umrah dirumahnya masing-masing maupun diluar rumah sehingga mitra dapat mencapai penghasilan yang besar serta dapat mewujudkan impiannya ketanah suci sekaligus meningkatkan kesejahteraannya.
Dengan hak usaha ini, Mitra berhak :
- Melakukan promosi, seperti iklan brosur, spanduk, internet (Facebook, twitter, email), dan lainnya
- Membuka kantor pribadi, baik di rumah/diluar rumah
- Melakukan Presentasi
- Menerima pendaftaran Umrah dan Haji
- Merekrut Mitra Baru
- Mendapatkan Komisi, Bonus, Reward dari Hasil Usaha yang telah dilakukannya
0 komentar:
Posting Komentar